Menang di Praperadilan, Ditreskrimsus Polda Jambi Akhirnya Limpahkan Tiga Tersangka Kasus 1,7 Kg Emas
JAMBI – SATUKOMANDO.COM Pengadilan Negeri Jambi resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon Maswardi Bin H. Muhamad, Roni Brahmana Saputra Bin Baharrudin, dan Radial Nur Bin M. Nur terkait proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum Zainal Abidin & Partners […]

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.