REKONSTRUKSI KASUS KEMATIAN BRIGPOL EWS TUAI SOROTAN, KUASA HUKUM PERTANYAKAN SANGKAAN TERHADAP EMPAT ANGGOTA POLISI

JAMBI — SATUKOMANDO.COM Rekonstruksi kasus kematian Brigpol EWS di Azi Kost, Kelurahan Rano, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Senin (26/10/2026), memunculkan sejumlah fakta yang dipersoalkan kuasa hukum empat anggota Polri berinisial AIPTU MA, AIPDA EF, BRIPKA DHR, dan BRIPDA EBD.

 

Kuasa hukum keempat anggota tersebut, Cris Januardi, S.H., M.H., menyatakan bahwa rangkaian adegan rekonstruksi tidak memperlihatkan peran kliennya dalam dugaan pembunuhan maupun penganiayaan terhadap Brigpol EWS. Ia juga menyebut penyidik menempatkan keempatnya sebagai saksi dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

 

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerapan sangkaan pidana terhadap keempat anggota tersebut. Namun, status hukum mereka dan kesimpulan mengenai penyebab kematian Brigpol EWS tetap harus merujuk pada hasil penyidikan serta keterangan resmi kepolisian.

 

Enam Orang Sebelumnya Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Kasus kematian Brigpol EWS yang bergulir sejak Juli 2026 sebelumnya menyeret lima anggota Polri dan seorang warga sipil berinisial BR sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dengan sangkaan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 dan Pasal 466 KUHP.

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, Brigpol UVS ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jambi. Sementara itu, AIPTU MA, AIPDA EF, BRIPKA DHR, dan BRIPDA EBD tidak ditahan. Adapun BR disebut menjalani rehabilitasi di salah satu lembaga rehabilitasi di Kota Jambi.

 

Perbedaan antara status hukum yang sebelumnya diumumkan dan keterangan mengenai peran para pihak dalam rekonstruksi kini menjadi perhatian kuasa hukum. Meski demikian, tidak ditahannya seseorang maupun penempatannya sebagai saksi dalam rekonstruksi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sangkaan terhadapnya gugur.

 

Rekonstruksi Ungkap Versi Berbeda soal Rangkaian Kejadian

 

Dalam rekonstruksi yang disebut terdiri atas sekitar 51 adegan itu, menurut keterangan kuasa hukum, MA, EF, DHR, dan EBD tidak memperagakan tindakan pemitingan ataupun pembenturan kepala Brigpol EWS ke mobil.

 

Kuasa hukum menyebut hanya BR yang menerangkan adanya dugaan tindakan pemitingan dan pembenturan kepala yang dilakukan Brigpol UVS terhadap korban. Perbedaan keterangan tersebut perlu diuji dengan keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta hasil penyidikan.

 

Rekonstruksi juga disebut memuat keterangan bahwa Brigpol EWS berinisiatif memesan ekstasi kepada Brigpol UVS. Selanjutnya, UVS meminta BR membawa ekstasi dari Jambi ke Azi Kost. Dalam rangkaian kejadian yang disampaikan kuasa hukum, EWS juga disebut memberikan uang untuk pembelian minuman keras dan membagikan ekstasi kepada rekan-rekannya.

 

Keterangan tersebut merupakan bagian dari versi kejadian yang disampaikan dalam bahan pemberitaan dan masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik.

 

Dugaan Penyebab Kematian Perlu Dijelaskan secara Ilmiah

 

Cris Januardi menyatakan bahwa kliennya beberapa kali berupaya memberikan pertolongan kepada Brigpol EWS sebelum korban dibawa ke rumah sakit. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Sabak.

 

Menurut kuasa hukum, rangkaian kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan hubungan antara konsumsi ekstasi dan minuman keras dengan kematian korban.

 

Namun, dugaan overdosis tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan rekonstruksi atau keterangan pihak tertentu. Kepastian penyebab kematian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan medis, termasuk apabila tersedia hasil autopsi, toksikologi, dan keterangan ahli yang relevan.

 

Karena itu, penjelasan resmi mengenai penyebab kematian Brigpol EWS menjadi bagian penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Kuasa Hukum Soroti Pelaksanaan Rekonstruksi

 

Selain mempersoalkan peran para tersangka, kuasa hukum juga menyoroti pelaksanaan rekonstruksi yang menurutnya kurang maksimal. Ia menyebut kegiatan tersebut hanya dihadiri sejumlah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dan tidak terlihat dihadiri sejumlah pejabat yang diharapkannya, termasuk Dirreskrimum Polda Jambi, kasubdit terkait, Kapolres Tanjung Jabung Timur, maupun Kasat Reskrim setempat.

 

Kuasa hukum turut mempertanyakan tidak hadirnya sejumlah saksi yang disebut berada di tempat kejadian perkara, yakni Nanang, Rio, dan Tomroni. Menurutnya, kehadiran saksi-saksi tersebut penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa sebelum Brigpol EWS meninggal dunia.

 

Sorotan tersebut perlu dijawab melalui penjelasan penyidik mengenai alasan saksi tidak dihadirkan, metode rekonstruksi yang digunakan, serta kelengkapan alat bukti yang telah dikumpulkan.

 

Polda Jambi Diharapkan Memberikan Penjelasan Terbuka

 

Perbedaan keterangan mengenai dugaan tindakan kekerasan, peran masing-masing pihak, dan penyebab kematian Brigpol EWS membuat transparansi penanganan perkara menjadi penting.

 

Polda Jambi perlu memberikan penjelasan mengenai hasil rekonstruksi, status hukum terkini masing-masing pihak, dasar penerapan pasal yang disangkakan, serta hasil pemeriksaan medis yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum.

 

Di sisi lain, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Hasil rekonstruksi merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan dan bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seseorang terbukti bersalah ataupun tidak bersalah.

 

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi yang menyeluruh agar rangkaian kematian Brigpol EWS dapat terungkap berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi maupun perbedaan keterangan.(Ali)

 

 

REKONSTRUKSI KASUS KEMATIAN BRIGPOL EWS TUAI SOROTAN, KUASA HUKUM PERTANYAKAN SANGKAAN TERHADAP EMPAT ANGGOTA POLISI

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas