JAMBI — Satukomando.com 19 Oktober 2026 Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Kota Jambi mendesak Kapolda Jambi dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi mengusut secara transparan dugaan pelanggaran yang dilaporkan dalam kasus Aldio Alfian. Desakan tersebut mencakup dugaan penganiayaan serta sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan yang menurut pengaduan berkaitan dengan perkara narkotika.
Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa dengan membawa spanduk bertuliskan “Tuntutan Aksi dan Keadilan, Jangan Tebang Pilih!”. Massa meminta agar setiap laporan masyarakat diperiksa secara objektif, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Bagi L.I.M.B.A.H, penanganan perkara ini menjadi salah satu ujian bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan. Harapan terhadap kepolisian, termasuk kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, adalah agar mekanisme pengawasan internal berjalan efektif dan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
L.I.M.B.A.H menegaskan, tuntutan tersebut bukanlah vonis terhadap anggota kepolisian yang dilaporkan. Namun, setiap pengaduan yang disertai informasi mengenai dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara serius agar fakta yang sebenarnya dapat diungkap dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Empat Tuntutan Utama L.I.M.B.A.H
Dalam aksi tersebut, L.I.M.B.A.H menyampaikan empat tuntutan utama kepada Polda Jambi.
Pertama, menindaklanjuti pelimpahan laporan dari Divisi Propam Mabes Polri secara transparan. Kedua, mengusut dugaan pelanggaran yang dilaporkan dengan memeriksa seluruh keterangan dan bukti yang relevan. Ketiga, memperjuangkan keadilan bagi Aldio Alfian melalui proses pemeriksaan yang objektif. Keempat, menjatuhkan tindakan tegas terhadap aparat apabila pelanggaran terbukti, sesuai ketentuan yang berlaku.
Massa menilai, tindak lanjut yang jelas diperlukan agar pelapor dan keluarga mengetahui perkembangan penanganan perkara, sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
Dugaan Penganiayaan dan Kejanggalan Penangkapan Jadi Sorotan
Kasus ini berkaitan dengan pengaduan Gustriwan Anggara kepada Divpropam Mabes Polri pada 26 September 2026. Berdasarkan informasi dan surat resmi tertanggal 27 September 2026 yang disebutkan dalam dokumen pengaduan, laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Bidang Propam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.
Dalam pengaduan itu, terdapat sejumlah dugaan yang diminta untuk diperiksa, antara lain penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi terhadap keluarga, serta dugaan rekayasa perkara narkotika terkait penangkapan Aldio Alfian di kawasan Cucian Mobil Sungai Kambang.
Nama Brigpol Osdiman Pane turut disebut dalam laporan bersama dua orang lainnya yang disebut dengan nama Kaka dan Popeye.
Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. Karena itu, penting bagi Propam untuk menelusuri kronologi penangkapan, dasar hukum tindakan petugas, keterangan para pihak, serta bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan perkara narkotika tersebut.
Kejelasan mengenai prosedur penangkapan menjadi bagian penting dari pemeriksaan. Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran hukum, hal itu perlu diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan bukti yang sah. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara profesional agar tidak muncul kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.
Propam Polda Jambi Sebut Penyelidikan Masih Berjalan
Usai menyampaikan aspirasi, massa diterima untuk beraudiensi dengan Kanit Paminal Polda Jambi, Iptu Tobing.
Dalam pertemuan tersebut, Iptu Tobing menyampaikan bahwa proses penyelidikan terkait Brigpol Osdiman Pane masih berjalan.
“ Saat ini proses penyelidikan sedang kita jalankan tentang perihal Brigpol Osdiman Pane. Setelah 2–3 hari ke depan, kita akan beritahukan hasilnya,” ungkap Iptu Tobing kepada pihak keluarga, sebagaimana disampaikan dalam keterangan usai audiensi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga dan massa aksi. Mereka berharap janji penyampaian hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dengan informasi yang jelas mengenai perkembangan pengaduan dan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.
L.I.M.B.A.H juga mendorong agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada pengumpulan keterangan administratif. Menurut tuntutan massa, seluruh dugaan perlu ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan bukti, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan klarifikasi.
Ujian Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Sorotan terhadap perkara ini turut mengarah pada pelaksanaan fungsi pengawasan internal Polri. Masyarakat berhak mengharapkan agar setiap pengaduan ditangani melalui mekanisme yang jelas, sementara anggota yang dilaporkan juga berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif dan adil.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum lebih lanjut perlu ditempuh melalui mekanisme yang berwenang.
Dalam konteks tersebut, tuntutan L.I.M.B.A.H menjadi pengingat bahwa komitmen penegakan hukum tidak cukup hanya disampaikan sebagai prinsip, tetapi perlu diwujudkan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, komunikasi yang jelas, dan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang dimuat mengenai perkara tersebut bersumber dari informasi pengaduan dan pernyataan dalam audiensi. Konfirmasi lebih lanjut dari Brigpol Osdiman Pane maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang. Ruang hak jawab dan hak koreksi harus tetap terbuka.
Publik kini menantikan perkembangan penanganan laporan tersebut sebagaimana disampaikan Kanit Paminal Polda Jambi. Hasil pemeriksaan yang jelas dan sesuai prosedur diharapkan dapat menjawab pertanyaan keluarga sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti dan kebenaran, bukan seragam atau jabatan. Jika pelanggaran terbukti, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara jelas dan profesional. Prinsip inilah yang menjadi dasar tuntutan transparansi dan keadilan dalam perkara Aldio Alfian.
