JAMBI — SATUKOMANDO.COM Polemik transparansi pelaksanaan proyek Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama Kota Jambi yang bersumber dari pinjaman luar negeri (Loan JICA) memasuki babak baru. Gusfa Wendri, S.H., menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi apabila agenda mediasi kedua tidak mendapat tanggapan atau pemanggilan resmi dari pihak terkait untuk membahas keterbukaan informasi proyek tersebut.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong transparansi pengelolaan proyek pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kota Jambi. Menurut Gusfa, persoalan keterbukaan informasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, terutama ketika proyek yang dipersoalkan menyangkut pembangunan drainase utama dan revitalisasi sistem drainase perkotaan.
Mediasi Kedua Menjadi Titik Penentuan
Gusfa Wendri menegaskan, agenda mediasi kedua merupakan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama Kota Jambi.
Mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian persoalan secara transparan, termasuk membahas dokumen proyek, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, serta informasi lain yang relevan dengan kepentingan publik.

Namun, apabila mediasi kedua tidak ditanggapi atau tidak ada pemanggilan resmi untuk melakukan mediasi, Gusfa menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Jambi.
“Apabila mediasi kedua tidak ditanggapi atau tidak dilakukan pemanggilan mediasi untuk transparan terhadap proyek Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama Kota Jambi (Loan JICA), maka saya akan mengambil upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Negeri Jambi,” tegas Gusfa Wendri, S.H.
Pernyataan itu menegaskan bahwa upaya penyelesaian melalui mediasi tetap menjadi ruang yang diharapkan dapat ditempuh terlebih dahulu. Namun, apabila tidak ada respons dari pihak yang berkepentingan, langkah hukum lanjutan menjadi pilihan yang akan dipertimbangkan.
Transparansi Proyek Tidak Boleh Dianggap Sepele
Tuntutan keterbukaan informasi terhadap proyek drainase utama Kota Jambi menjadi hal penting karena pembangunan infrastruktur perkotaan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Drainase merupakan salah satu bagian penting dalam sistem pengendalian air di wilayah perkotaan. Karena itu, informasi mengenai perencanaan, anggaran, pelaksanaan, serta hasil pekerjaan menjadi hal yang perlu diketahui masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks proyek yang menggunakan pembiayaan Loan JICA, keterbukaan informasi juga perlu mencakup kejelasan mengenai sumber pembiayaan, mekanisme pengelolaan anggaran, pihak pelaksana, serta perkembangan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gusfa Wendri menilai, persoalan transparansi tidak seharusnya berhenti pada pernyataan administratif atau jawaban yang tidak memberikan kejelasan substansial. Masyarakat membutuhkan informasi yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan, bukan sekadar penjelasan yang bersifat umum.
“Transparansi harus dibuktikan melalui keterbukaan dokumen dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepentingan publik justru berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar Gusfa.
Desakan Keterbukaan Anggaran dan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam upaya mendorong transparansi proyek Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama Kota Jambi, beberapa aspek penting yang perlu dijelaskan kepada publik antara lain:
1. Perencanaan dan nilai proyek. Masyarakat perlu mengetahui dasar perencanaan, nilai anggaran, serta sumber pembiayaan proyek.
2. Pelaksanaan pekerjaan. Informasi mengenai pihak pelaksana, lokasi pekerjaan, jadwal pelaksanaan, serta perkembangan pekerjaan perlu disampaikan secara jelas.
3. Penggunaan anggaran. Penjelasan mengenai realisasi penggunaan anggaran dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan menjadi bagian penting dalam keterbukaan informasi.
4. Hasil dan manfaat proyek. Publik berhak memperoleh informasi mengenai hasil pekerjaan serta manfaat yang diharapkan bagi sistem drainase dan pengendalian genangan di Kota Jambi.
Poin-poin tersebut merupakan aspek transparansi yang perlu diklarifikasi melalui dokumen dan keterangan resmi. Bukan berarti telah terjadi penyimpangan, tetapi informasi tersebut penting untuk memastikan masyarakat dapat menilai pelaksanaan proyek berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Langkah Hukum Menanti Apabila Mediasi Gagal
Gusfa Wendri menyatakan, apabila mediasi kedua tidak mendapat respons, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan melalui Pengadilan Negeri Jambi.
Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan transparansi proyek yang dipersoalkan. Namun, bentuk gugatan, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, serta tuntutan hukum yang akan diajukan masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang relevan.
Pengajuan perkara ke pengadilan juga harus mengikuti ketentuan hukum acara perdata, termasuk mengenai kewenangan pengadilan, kedudukan hukum pihak yang mengajukan perkara, serta bukti-bukti yang mendukung tuntutan.
Dengan demikian, ancaman langkah hukum tersebut bukan sekadar pernyataan politik atau tekanan tanpa dasar, melainkan harus diwujudkan melalui proses hukum yang sah apabila memang diperlukan.
Pihak Terkait Diharapkan Memberikan Penjelasan
Hingga narasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tanggapan terhadap agenda mediasi kedua yang dimaksud Gusfa Wendri. Belum ada pula informasi terverifikasi mengenai jadwal pemanggilan mediasi, dokumen yang telah diminta, maupun hasil mediasi sebelumnya.
Keterbukaan informasi diharapkan dapat mencegah munculnya spekulasi dan memastikan seluruh persoalan diselesaikan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menanti Kepastian
Persoalan transparansi proyek drainase utama Kota Jambi kini menanti kepastian dari pihak-pihak yang berkepentingan. Mediasi kedua menjadi kesempatan untuk membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara resmi.
Apabila kesempatan tersebut tidak mendapat tanggapan, Gusfa Wendri menyatakan akan melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Jambi. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa persoalan transparansi proyek tidak akan dibiarkan berhenti tanpa kejelasan.

Masyarakat Kota Jambi berhak mengetahui bagaimana proyek pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan kepentingan publik direncanakan, dibiayai, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan, melainkan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan. Karena itu, seluruh pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gusfa Wendri SH menegaskan, apabila mediasi kedua tidak ditanggapi atau tidak dilakukan pemanggilan mediasi untuk transparansi proyek Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Utama Kota Jambi (Loan JICA), maka upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Negeri Jambi akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan redaksi: Narasi ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan pengguna. Nama pihak terkait, jadwal mediasi, dokumen proyek, dan status perkara perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai berita faktual.(Ali)
