BANGKO Satukomando-com — Pemerintah Kabupaten Merangin mempertegas sikap terkait penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan pemanfaatan hutan diminta tidak lepas tangan dan turut bertanggung jawab penuh menjaga wilayah konsesi masing-masing dari ancaman titik api.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin, M. Syukur, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Puncak Karhutla bersama Menko Politik dan Keamanan secara virtual/zoom di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin, Senin (7/9).
Rakor yang dihadiri unsur Forkopimda—seperti Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0420/Sarko, dan Kajari Merangin—serta perwakilan perusahaan perkebunan ini menekankan percepatan penanganan hotspot, penguatan koordinasi lintas sektor, hingga penegakan hukum bagi pelanggar.
Dalam arahannya, Bupati M. Syukur secara tajam menyoroti masih minimnya kesiapsiagaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran milik swasta.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian, setiap perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai serta tim tanggap darurat yang terlatih.
“Berdasarkan aturan, perusahaan wajib punya alat pemadam kebakaran. Namun dari data yang saya terima, baru tiga perusahaan yang memenuhi standar, sisanya belum ada. Saya minta ini jadi perhatian serius,” tegas Bupati M. Syukur.
Ia meminta pihak swasta tidak membebankan urusan pemadaman dan pencegahan kebakaran di lahan mereka sepenuhnya kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Perusahaan harus punya rasa tanggung jawab. Jika terjadi kebakaran di lingkungan HGU atau wilayah konsesi perusahaan, mereka harus bergerak sendiri dan memastikan alatnya berfungsi. Jangan semua beban dilemparkan ke pemerintah,” ujarya.
Guna memastikan kepatuhan tersebut, Pemkab Merangin segera menyebarkan surat edaran resmi kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Merangin.
Di saat yang sama, Satpol PP, Camat, hingga Lurah dikerahkan untuk memperketat sosialisasi pencegahan Karhutla, mengingat pembukaan lahan dengan cara membakar kini telah dilarang sepenuhnya tanpa pengecualian. (DA)
