Lahan Eks Transmigrasi Desa Ranggo Dikelolah Lebih Dari Satu Dasawarsa, Kemana Hasil Sawitnya

SAROLANGUN — Satukomando.com. Dugaan Pengelolaan lahan eks-transmigrasi Desa Ranggo selama lebih dari satu dasawarsa kini menjadi sorotan.

 

Lahan yang berkaitan dengan sekitar 150 kepala keluarga (KK) tersebut disebut terdiri dari lahan LU 1 sekitar 1 hektare dan LU 2 sekitar 2 hektare per KK.

 

Jika seluruh luasan tersebut diperhitungkan, maka areal yang berkaitan dengan lahan eks-transmigrasi itu mencapai sekitar 450 hektare.

 

Persoalan yang kini dipertanyakan bukan semata-mata mengenai siapa yang mengelola lahan tersebut, tetapi juga ke mana hasil ekonomi dari produksi sawit yang dihasilkan dari lahan eks-transmigrasi Ranggo selama bertahun-tahun.

 

Selama lebih dari satu dasawarsa, lahan tersebut disebut telah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan dan menghasilkan produksi sawit. Karena itu, masyarakat membutuhkan penjelasan terbuka mengenai berapa produksi yang dihasilkan, berapa nilai penjualannya, serta bagaimana hasil produksi tersebut dikelola.

 

Pertanyaan publik semakin mengemuka karena lahan tersebut memiliki sejarah sebagai lahan transmigrasi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Dengan demikian, status dan pemanfaatan lahan serta manfaat ekonomi yang dihasilkan menjadi hal yang penting untuk dijelaskan secara transparan.

 

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pihak terkait antara lain:

 

Siapa yang menguasai dan mengelola lahan eks-transmigrasi Ranggo saat ini?

 

Apa dasar hukum pengelolaan lahan tersebut?

 

Berapa luas lahan yang benar-benar dikelola?

 

Sejak kapan lahan tersebut menghasilkan sawit?

 

Berapa produksi sawit setiap tahunnya?

 

Berapa nilai keseluruhan hasil produksi selama lebih dari 10 tahun?

 

Dan yang paling penting:

 

“Ke mana hasil produksi sawit dari lahan eks-transmigrasi Ranggo selama lebih dari satu dasawarsa mengalir?”

 

Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi penyalahgunaan hasil produksi. Namun, transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui siapa yang menerima manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan eks-transmigrasi tersebut dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Pemerintah daerah dan instansi pertanahan juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai status tanah, riwayat penguasaan, alas hak, serta dasar pengelolaan lahan eks-transmigrasi Desa Ranggo.

 

Sebab, jika benar sekitar 450 KK berkaitan dengan lahan seluas kurang lebih 1.350 hektare, maka persoalan ini bukan perkara kecil.

 

Lahan eks-transmigrasi Ranggo telah menghasilkan sawit selama bertahun-tahun. Kini yang ditunggu masyarakat bukan sekadar penjelasan mengenai siapa yang mengelola, tetapi juga transparansi mengenai berapa nilai hasil produksinya dan ke mana manfaat ekonominya mengalir.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi seluas-luasnya kepada PTPN IV, pemerintah daerah, BPN, maupun pihak-pihak terkait lainnya atas pemberitaan mengenai pengelolaan lahan eks-transmigrasi Desa Ranggo ini.

 

Setiap informasi, data, maupun pernyataan yang disampaikan kepada redaksi akan menjadi bahan untuk melengkapi dan menyempurnakan pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

 

Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu telah melakukan penyalahgunaan atau pelanggaran hukum.(BN007)

Lahan Eks Transmigrasi Desa Ranggo Dikelolah Lebih Dari Satu Dasawarsa, Kemana Hasil Sawitnya

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas