
Lampung Selatan – DPRD Lampung Selatan resmi menetapkan unsur pimpinan dan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (31/3/2026).
Penetapan ini menjadi tindak lanjut setelah penyampaian LKPJ oleh kepala daerah, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan di Lampung Selatan.
Dalam susunan yang disepakati, Amelia Nanda Sari dari Fraksi Gerindra dipercaya sebagai Ketua Pansus. Ia didampingi Derri Kusuma sebagai Wakil Ketua, serta Bayu sebagai Sekretaris.
Adapun komposisi anggota pansus berasal dari lintas fraksi. Fraksi Gerindra diisi Amelia Nanda Sari dan Ali Wardana. Fraksi PDI Perjuangan menugaskan Hendri Gunawan dan Samsul. Fraksi Golkar diwakili Deri dan Ahmad Ahkan.
Selanjutnya, Fraksi PAN diisi Agus Sartono dan Edi Waluyo, Fraksi PKB oleh Ismail dan Yudi, Fraksi Demokrat oleh Achmad Johani dan Jenggis Khan Haikal, Fraksi NasDem oleh M Gilang dan Suhadirin, serta Fraksi PKS diwakili Imam Rohadi.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menjelaskan bahwa pembentukan pansus bertujuan mengkaji secara komprehensif pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025.
“Pansus LKPJ memiliki peran penting dalam menelaah laporan kepala daerah secara objektif dan mendalam, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Amelia Nanda Sari menegaskan komitmennya bersama seluruh anggota untuk bekerja maksimal, profesional, dan transparan dalam menjalankan tugas.
“Kami akan melakukan pembahasan bersama OPD terkait serta memastikan setiap program yang dilaporkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Dengan terbentuknya pansus ini, diharapkan proses pembahasan LKPJ dapat berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi strategis guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Lampung Selatan.
