LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, belanja daerah direncanakan meningkat, sementara proyeksi pendapatan daerah justru mengalami penurunan.
Kesepakatan itu ditandatangani Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD, Jumat (7/8/2026).
Jihan mengatakan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan anggaran dengan dinamika pembangunan serta perubahan asumsi yang memengaruhi struktur APBD.
Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, serta pengawasan.
“Melalui pembahasan yang konstruktif, penuh tanggung jawab, dan mengedepankan kepentingan masyarakat, kita telah menghasilkan kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Jihan.
Ia juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas perubahan KUA dan PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pendapatan Turun, Belanja Daerah Naik
Berdasarkan hasil pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp6,992 triliun.
Angka tersebut turun sekitar Rp19,67 miliar dibandingkan target awal sebesar Rp7,012 triliun. Penyesuaian ini berasal dari penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, sedangkan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap.
Di sisi lain, belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun, atau bertambah sekitar Rp74,66 miliar.
Penyesuaian belanja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan prioritas pembangunan daerah, termasuk penyesuaian belanja pegawai, kebutuhan operasional perangkat daerah, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian struktur anggaran untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah hingga akhir 2026.
Pembiayaan Netto Rp998,323 Miliar
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp1,098 triliun. Sumbernya terdiri atas SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp98,323 miliar dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp1 triliun.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp100 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto direncanakan mencapai Rp998,323 miliar untuk menutup defisit anggaran. Struktur anggaran dalam rancangan tersebut ditargetkan menghasilkan SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp0.
“Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp998,323 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran sehingga struktur APBD tetap seimbang dengan SiLPA Tahun Berkenaan sebesar Rp0,00,” jelas Jihan.
Target Ekonomi dan Kemiskinan Lampung
Dalam kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut, Pemprov Lampung dan DPRD juga menetapkan sejumlah asumsi makroekonomi dan indikator pembangunan hingga akhir 2026.
Target yang disepakati meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,30–5,80 persen dan PDRB per kapita atas dasar harga berlaku (ADHB) sebesar Rp58 juta hingga Rp62 juta.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan berada pada kisaran 74–74,40 poin. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun dari 4,05 persen menjadi 3,51 persen, dan tingkat kemiskinan dari 9,65 persen menjadi 8,90 persen.
Adapun target indikator lainnya meliputi:
- Gini ratio: 0,286–0,274.
- Inflasi: 2,5 ± 1 persen.
- Kemantapan jalan: 83,55–85,7 persen.
- Nilai Tukar Petani (NTP): 129,5–132,0.
- Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca: 62,41–64,03 persen.
Dalam dokumen kesepakatan itu, persentase peningkatan PAD juga tercatat mengalami penyesuaian berupa penurunan 0,43 persen dibandingkan PAD dalam APBD 2026.
Berbagai indikator tersebut menjadi acuan dalam penyelarasan kebijakan anggaran dengan target pembangunan daerah.
Rancangan Perubahan APBD Segera Disusun
Setelah kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS ditetapkan, Pemprov Lampung akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Jihan menegaskan, kebijakan anggaran harus tetap diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Fokusnya mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 bersama DPRD dapat berjalan konstruktif, tepat waktu, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, program pembangunan yang telah direncanakan diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung.
